Murabahah berasal dari kata rabiha-yarbahu,
yang bermakna mengambil keuntungan dengan cara menjual lebih tinggi dari harga
beli.
Murabahah secara teknis perbankannya adalah akad
jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk
membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli
yang disepakati bersama.
Murabahah merupakan kontrak penjualan dengan basis
penangguhan pembayaran (deffered paymen) dan harga yang ditentukan
dengan dasar fixed mark-up profit. Harga mark-up ini bukan
dihubungkan dengan penundaan pembayaran, karena jika pihak yang didanai
mengalami default pada saat jatuh tempo maka jumlah yang harus dibayar
tetap sama. Mark-up sebagai tingkat keuntungan yang diperoleh pemilik dana
berkaitan dengan jasanya dalam memperoleh barang dan risiko yang dihadapi dalam
upaya perolehan tersebut.