Akad penyerahan barang (emas) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.
Manfaat dan kemudahan :
- Proses mudah dan cepat – pencairan dana relatif singkat dengan waktu kurang lebih 10 menit
- Sesuai syariah bebas dari riba (Fatwa MUI – Dewan Syariah Nasional)
- Asuransi Barang Jaminan sesuai syariah
- Biaya penitipan relatif murah mulai Rp. 1.500/gram /30 hari
- Jangka waktu fleksibel ( maksimal 2 bulan dan dapat diperpanjang )
Syarat Administrasi
- photoCopy KTP/SIM atau identitas lainnya yang masih berlaku
- Jaminan berupa emas
GADAI EMAS SYARIAH, SOLUSI DANA CEPAT SESUAI SYARIAH