Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa :
a. Transaksi Bagi Hasil dalam bentuk Mudharabah, Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqisah
b. Transaksi Sewa Menyewa dalam bentuk Ijarah atau Sewa Beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan Multijasa.
c. Transaksi Jual Beli dalam bentuk piutang Murabahah, Kepemilikan Emas, Salam dan Istishna’.
d. Transaksi Pinjam Meminjam dalam bentuk piutang Qard dan Qard beragun emas.
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jangka waktu tertentu dengan imbalan (Ujrah), tanpa imbalan, atau hasil.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan seperti:
● Modal Usaha
● Sewa Toko/Ruko
● Kepemilikan Kendaraan
● Pembiayaan Talangan Haji
● Kepemilikan Rumah
● Gadai Emas Syariah
● Biaya Pendidikan dan Umroh
● Kepemilikan Logam Mulia
● Dll
Akad-akad yang dipergunakan dalam pembiayaan di BPRS Amanah Ummah antara lain:
● Murabahah
● Istishna
● Salam
● Mudharabah
● Musyarakah
● Ijarah
● Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik
● Ijarah Multijasa
● Qardh
● Qardh Haji
● Qardh Rahn (Gadai Emas)
● Qardhul Hasan
—————————————————————————————————————–
Untuk info lebih lanjut mengenai Produk Tabungan, Deposito, Pembiayaan Syariah dan Gadai Emas bisa menghubungi :
Whatsapp (Chat only): wa.me/6285810007279
www.amanahummah.co.id/linkin
4 Comments
Rizky
Saya mau kredit motor second harga jualnya dr pihak 1 dengan harga jual 8jt bagaimana dengan harga kredit yang di pakai di amanah ummah
admin
untuk lebih lanjut silahkan chat dengan customer service di nomor https://wa.me/6285810007279
ahmadsujai
pinjaman
ahmadsujai
200000